Semakin Berani, Kurir Selundupkan Ganja 160 Kilogram Dalam LKS
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap modus baru penyeludupan narkotika. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram tersebut dikemas dalam buku lembar kerja siswa (LKS).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Total ada 291 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dan sabu yang berhasil diamankan.
"Jadi ada dua kasus yaitu penangkapan kurir ganja dengan barang bukti 160 kg dan sabu 131 kg," katanya saat jumpa pers di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Dijelaskannya, pada kasus pertama modus penyelundupan narkoba dilakukan dengan cara mengemasnya dalam buku LKS siswa. Dalam kasus ini ganja seberat 160 kg.
"Jadi modusnya seperti itu, membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo," ungkap Nana.
Menurutnya, ganja yang disembunyikan dalam LKS ini sebagai kamuflase. Tujuannya agar masyarakat mengira paket tersebut adalah buku pelajaran.
"Dalam kasus ini dua kurir ditangkap. Keduanya HS alias Bejo dan NK alias Kentang. Mereka ditangkap pada 17 Juli 2020, di depan Puskesmas Belong, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat," katanya.
Nana pun menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku. Berawal dari pengembangan kasus serupa yang berhasil diungkap akhir Desember 2019 lalu, yakni 300 kg ganja dari Aceh.
Dari pengembangan tersebut, polisi mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menggunakan kargo dengan alamat lokasi penangkapan kedua tersangka. Pada 14 Juli 2020, petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman kedua pelaku HS dan NK di Bogor.
"Di sana kami mendapatkan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kg dengan dibungkus pakai buku LKS," kata Nana.
Tiga hari setelah penangkapan tersebut atau 17 Juli 2020, penyidik kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Hasilnya petugas mengamankan lima kardus barang bukti jenis yang sama berisi 90 bungkus ganja dengan berat 90 kilogram.
"Barang bukti ini juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah mereka bawa buku pelajaran," ujarnya.
Tidak hanya itu, di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 10 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Pada kasus yang kedua, lanjut Nana, dua kurir sabu jaringan Sumatera-Jawa, yakni AP alias Bedul dan HG alias Bonges.
Keduanya ditangkap di Kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (30/7). Mereka dicokok saat sedang menunggu paket sabu. Dari keduanya, polisi menyita 131 kilogram sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: