Hadirkan Hadi Pranoto dalam Kontennya, Anji Siap-siap Dipolisikan
Konten Anji terkait Hadi Pranoto nampaknya akan berujung ke ranah hukum. Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) sore ini akan mengajukan pelaporan untuk musisi Anji.
Hal tersebut terkait dengan unggahan video di akun YouTube Channel miliknya @duniamanji yang mewawancarai Hadi Pranoto yang mengaku profesor dan ahli mikrobiologi. Hadi Pranoto mengaku telah menemukan obat Corona yang telah menyembuhkan ribuan pasien.
“Iya benar. Nanti sore mau bikin laporan polisi ke Polda,” kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dikutip dari JawaPos.com, Senin (3/8).
Muannas menilai, terdapat beberapa hal dalam konten wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang terindikasi menyebarkan berita bohong. Bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Informasi yang dianggap kebohongan adalah informasi mengenai obat Covid-19 yang diklaim sudah ditemukan berdasarkan hasil penelitian Hadi Pranoto. Padahal, organisasi kesehatan di Indonesia bahkan dunia seperti WHO menyatakan belum ditemukan obat penangkal Covid-19.
“Ternyata ada produk herbal yang ditawarkan, tentu itu bahaya bila dibiarkan. Maka perlu proses hukum untuk meluruskan agar masyarakat tidak dibuat bingung,” ungkapnya.
Hal yang juga membuat Cyber Indonesia gelisah adalah pernyataan Hadi Pranoto soal biaya rapid dan swab test. Dengan metode yang dia miliki melalui digital teknologi diklaim mampu memangkas biaya dengan sangat murah hanya sekitar Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.
“Padahal kita tahu di rumah sakit selama ini biaya yang dikeluarkan masyarakat ratusan ribu hingga jutaan. Jangan sampai masyarakat berpikir dibodohi dan diperas ternyata semua akal-akalan dan demi keuntungan semata,” tuturnya.
Cyber Indonesia semakin mantap untuk membuat laporan polisi setelah IDI menyatakan Hadi Pranoto bukan lah ahli di bidang mikrobiologi. Bahkan namanya tidak terdaftar dalam database IDI.
“Dan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Database IDI kemudian diperkuat pernyataan menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya,” jelasnya. (JPC/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: