Ketua MPR Minta Pertimbangkan Penggunaan Pistol untuk Sipil, Abdul Fickar: Lebay, Berlebihan, Bahkan Berbahaya
"Saya rasa ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup," pungkasnya.
Demikian pula yang diungkapkan politisi PAN, Saleh Daulay. Dia menilai kepemilikan senjata untuk sipil bukan prioritas.
"Menurut saya, kepemilikan senjata di Indonesia bukan menjadi prioritas. Apalagi, kepemilikan itu hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau alasan untuk bela diri, semua orang tentu saja berhak membela diri," katanya.
Menurutnya, kepemilikan senjata seperti pisau bermata dua. Awalnya untuk membela diri, tetapi pada saat-saat tertentu bisa saja disalahgunakan dan senjata justru dikeluarkan untuk menakut-nakuti orang.
"Nanti ada yang gagah-gagahan. Tunjukin sana-sini. Terus, pas lagi ribut sama orang, bisa jadi senjata dikeluarkan. Alasannya, ya bela diri itu tadi," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan klarifikasi. Menurutnya, dirinya tak pernah mengusulkan pemberian izin senjata api kaliber 9 mm kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9 mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," ujarnya, Minggu (2/8).
"Seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," lanjut dia.
Dilanjutkannya, kepemilikan senjata api bagi sipil harus mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap). Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation).
Sertifikat ini, untuk melengkapi syarat kepemilikan senjata yang diatur dalam Perkap. Misalnya, pemilik senjata harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, hingga anggota DPR/MPR.
Sehari sebelumnya, Bamsoet mengusulkan Kapolri Jenderal Idham Azis mempertimbangkan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, yang mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki warga sipil.
Saat ini, penggunaan senjata api di Indonesia dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," katanya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: