Pasha Ungu Ubah Gaya Berambut Pirang, Mendagri: Sebaiknya Pejabat Negara Memberikan Contoh Etik yang Baik

Pasha Ungu Ubah Gaya Berambut Pirang, Mendagri: Sebaiknya Pejabat Negara Memberikan Contoh Etik yang Baik

Penampilan baru Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau dikenal Pasha Ungu menyedot perhatian publik. Ini karena rambutnya dicat pirang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun ikut menyoroti gaya pelantun 'Kekasih Gelapku' itu.

Memang soal warna rambut bagi pejabat negara belum ada aturannya. Namun, setidaknya, menurut Tito, sebaiknya sebagai pejabat publik harus bisa memberikan contoh yang baik bagi warganya.

"Aturannya memang belum ada. Sebaiknya pejabat negara memberikan contoh etik yang baik dan bertindak negarawan, negarawan itu penampilan," ujarnya di Jakarta, kemarin (31/7).

Siapapun orangnya, latar belakangnya, lanjut dia, apabila sudah menjadi pejabat negara setidaknya bisa menempatkan diri antara seniman dan pelaku birokrat.

"Birokrat yang memiliki kode etik, kultur tersendiri sebagai birokrat dan jiwa birokrat sekarang lebih kental, tapi jiwa seniman enggak otomatis engak harus hilang. Tapi enggak artinya mengubah simbol atau penampilan rambut," ucap mantan Kapolri ini.

Sebelumnya, penampilan baru Pasha ungu dengan rambutnya yang pirang terlihat mengenakan baju dinas tengah menyambut anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diunggah di akun Instagram miliknya.

"Terima kasih banyak kami haturkan kunjungan sahabat-sahabat saya anggota DPRD kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan timur bapak Johan, Bapak Syuaib, Bapak Ma'ruf dan staf Bapak Adi. Semoga betah di Palu dalam kunkernya ya," tulis Pasha Ungu dalam keterangam fotonya, Selasa (28/7) lalu.

"Silakan pilih mampir makan durian Palu yang ingin enak banget. Semoga ini jadi berkah, manfaat bagi kami masyarakat kota Palu Sulawesi Tengah, aminn.. #kunker," sambung pria 40 tahun itu.

Selang tidak berapa lama, muncul reragam komentar dari netizen, ada yang memuji maupun membully-nya. (din/zul/fin)

Sumber: