KPK Siap Bekerjasama dengan Bareskrim Telusuri Aliran Uang Djoko Tjandra

KPK Siap Bekerjasama dengan Bareskrim Telusuri Aliran Uang Djoko Tjandra

Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker. KPK menyatakan siap memfasilitasi Polri menelisik siapa saja yang diduga menerima uang dari buronan kasus cessie Bank Bali tersebut.

"Jika Bareskrim menggandeng KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi tersebut, kami tentu siap. KPK menyambutnya dalam koridor koordinasi pemberantasan korupsi dengan aparat penegak hukum," tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurutnya, koordinasi tersebut sudah terbangun. Dia mencontohkan misalnya melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). "Setiap penyidikan tindak pidana korupsi masuk dalam satu sistem. Di antara aparat penegak hukum bisa saling mengetahui dan memonitor. Sekaligus KPK dapat memberikan fasilitas bantuan jika dibutuhkan," terang Ghufron.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim penyidik sudah membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana tersebut. Bareskrim tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut aliran dana tersebut.

Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Joko Tjandra.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono menyatakan belum bisa memastikan motif Prasetijo Utomo membantu Joko Tjandra. Diduga, ada motif pribadi di balik bantuan tersebut.

"Bisa saja motif pribadi. Namun, nanti penyidik yang akan mengungkapnya," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7).

Menurutnya, dugaan motif bisa diketahui berdasarkan kontruksi hukum yang disangkakan kepada Prasetijo Utomo. Ada 3 kontruksi hukum yang menjerat tersangka.

"Ada 3 pasal berlapis yang menjeratnya. Mulai dari yang bersangkutan dipersangkakan pemalsuan syarat, membantu pelarian dan menyembunyikan pelaku kejahatan. Itu kontruksi hukumnya. Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya apa," jelasnya. (rh/zul/fin)

Sumber: