Jangan Ditiru! Begal di Bandung Terinspirasi Film The Raid-nya Iko Uwais

Jangan Ditiru! Begal di Bandung Terinspirasi Film The Raid-nya Iko Uwais

Apa yang dilakukan empat pemuda asal Cileunyi, Kabupaten Bandung ini benar-benar tak pantas ditiru. Polrestabes Bandung berhasil meringkus mereka karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Pasteur, Kota Bandung.

Dalam beraksi, keempat tersangka menggunakan senjata tajam jenis kerambit, khas Minangkabau, Sumatera Barat yang dipopulerkan oleh aktor Iko Huwais di film Merantau dan The Raid.

Dengan senjata berbentuk melengkung seperti cakar harimau itu, para pelaku melukai dua korban di bagian wajah dan leher.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan bahwa para pelaku ini Sadi dalam beraksi. Aksi terakhir, pelaku melakukan penganiayaan kepada korbannya, setelah korban tak berdaya, pelaku menggasak telepon seluler dan mobil korban.

“Aksi terakhir kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat kejadian, korban dengan kedua temannya baru pulang dari kawasan kampus Universitas Maranatha, Jalan Soerya Sumantri. Mereka hendak ke arah timur melintasi kawasan Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung menggunakan kendaraan roda empat,” jelasnya.

Korban dipepet oleh para pelaku yang juga membawa mobil dan berpura-pura terserempet kendaraan korban. Setelah kendaraan korban menepi, para pelaku langsung menganiaya para korban menggunakan tangan kosong dan senjata tajam jenis karambit.

Terpisah, Kasatreskim AKBP Galih Indragiri menambahkan, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi.

“Berdasarkan laporan polisi, kami bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk mencari dan menangkap para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku. Polisi pun menangkap empat pelaku berinisal MS, AI, AS, dan S,” jelasnya.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP.

“Mereka (pelaku) terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (arf/pojoksatu)

Sumber: