Sangat Berbahaya! Nekat Berjualan di Jalur Kereta Api Aktif, Ratusan Pedagang Pasar Burung Adiwerna Ditertibka
PT KAI Daop 5 Purwokerto menertibkan ratusan pedagang di Pasar Burung Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. Mereka ditertibkan karena menggelar dagangan di sepanjang jalur rel kereta api yang masih aktif dan berbahaya.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, Jumat (24/7) mengatakan, ada informasi kerumunan pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke dalam jalur kereta api. Lokasi ini berada di jalur kereta antara Stasiun Slawi dengan Tegal. Jalur kereta api ini masih aktif dilalui dengan kecepatan tinggi. Sehingga sangat membahayakan, baik bagi perjalanan kereta api maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut.
"Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur kereta api yang tertutup untuk kepentingan umum," katanya.
Secara bertahap, tambah Supriyanto, PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA penumpang dan barang. Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks. Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat-Sabtu-Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.
Untuk mengurangi potensi bahaya terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun warga masyarakat, maka pedagang di sana ditertibkan.
"PT KAI bersama Pemkab Tegal, Polres Tegal serta Kodim 0712/Tegal, melakukan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA, yang selama ini menjadi tempat pasar burung liar yang sampai di dalam jalur KA," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharianto menekankan pentingnya keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat. Sehingga masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur KA. Kegiatan berjualan maupun beraktivitas lainnya di jalur KA, yang selama ini dilakukan oleh masyarakat agar tidak dilakukan lagi.
Demikian pula di tempat yang lain, sebab sebagaimana diketahui, kereta api tidak bisa direm dan berhenti mendadak, sehingga akan membahayakan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur KA. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: