Anies Baswedan Dinilai Langgar Janji Kampanye, Haji Lulung Mati-matian Bela: Kalau Enggak Tahu, Jangan Ngomong

Anies Baswedan Dinilai Langgar Janji Kampanye, Haji Lulung Mati-matian Bela: Kalau Enggak Tahu, Jangan Ngomong

Kebijakan pemberian izin reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang telah diteken Anies Baswedan dinilai cacat hukum dan menyalahi aturan.

Izin reklamasi perluasan itu pun menuai pro-kontra dan kontroversi. Tak sedikit yang menilai kebijakan Anies telah melanggar janji kampanyenya dulu saat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.

Namun tak demikian halnya dengan Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang mati-matian membela Anies Baswedan.
 
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menilai, Anies hanya meneruskan program pemerintah.

Yakni dalam rangka pengerukan 13 sungai di Jakarta yang mengalami sedimentasi untuk mencegah terjadinya banjir.

Hal itu disampaikan Haji Lulung dalam video yang diunggah melalui media sosial berbagi video, YouTube, Kamis (23/7).

“(Perluasan) Ancol bukanlah reklamasi. Ancol adalah program pemerintah tentang sedimentasi,” katanya dikutip dari Pojoksatu.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi itu pun meminta kepada pihak-pihak yang tidak paham soal kawasan Ancol untuk tidak berkomentar sembarangan.

Justru harus memberikan dukungan agar program tersebut dapat terealisasi.

“Jadi semua orang harus belajar soal ini. Kalau nggak belajar, ngomongnya jadi songong. Kalau nggak tahu jangan ngomong!” katanya.

Sebaliknya, politisi PAN ini menyatakan, rakyat harusnya bersyukur memiliki gubernur seperti Anies Baswedan.

“Jadi bersyukurlah rakyat Jakarta memiliki Gubernur Anies dan ini (Ancol) akan dimiliki rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, dengan kebijakan Anies ini, akan tercipta lebih banyak lahan terbuka hijau di DKI.

“Karena akan ada ruang terbuka untuk rakyat dan akan dibangun Museum Rasulullah,” tandasnya.

Untuk diketahui, izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur Anies pada 24 Februari 2020.

Sumber: