Cegah Covid-19, Pegawai DPU Absen dengan Sensor Retina Mata dan Rutin Berjemur

Cegah Covid-19, Pegawai DPU Absen dengan Sensor Retina Mata dan Rutin Berjemur

Upaya mencegah penyebaran virus corona  (Covid-19), berbagai langkah dilakukan para pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal. Salah satunya dengan berjemur di halaman kantor antara pukul 08.00 WIB dan 09.00 WIB. 

Kepala DPU Kabupaten Tegal Ir Hery Suhartono, Rabu (22/7) mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap hari Rabu. Tujuannya, untuk memperkuat sistem imun atau kekebalan tubuh.

"Berjemur di hari Rabu pagi sudah rutin. Jadi setiap bel berbunyi, para pegawai langsung keluar dan berjemur," terang Hery. 

Dalam waktu yang sama, kegiatan berjemur juga dilakukan para pegawai di enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PU yang berada di enam kecamatan di Kabupaten Tegal. Mereka berjemur selama 20 menit. Setelah itu, para pegawai kembali bekerja seperti biasanya. 

"Tidak hanya berjemur, protokol kesehatan lainnya juga diterapkan secara ketat. Tamu masuk harus tes suhu, pakai masker dan cuci tangan," katanya. 

Protokol kesehatan, tambah Hery Suhartono, juga wajib diterapkan para pegawai DPU. Ketika absen kehadiran dan pulang kantor, tidak tanda tangan, tetapi menggunakan sensor retina mata. Tiap rapat dinas, pihaknya selalu memberikan pembinaan khusus terkait kesehatan di kantor dan kesehatan di rumah. 

Selain itu, setiap Jumat juga diadakan olahraga bersama. Pegawai ada yang bersepeda, tenis lapangan, jalan kaki dan olahraga lainnya.  

"Kami selalu mengimbau kepada para pegawai supaya selalu jaga kesehatan. Termasuk kesehatan keluarga di rumah. Sebab, jika ada pegawai yang positif, tentu semua akan diperiksa (rapid test), dan pekerjaan bisa terbengkalai," tambahnya.

Sementara itu, lanjut Hery Suhartono, protokol kesehatan juga diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan proyek. Pemborong dan karyawannya wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap RAB proyek sudah dianggarkan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) sederhana. Untuk proyek di bawah Rp200 juta dianggarkan Rp250 ribu untuk pembelian APD dan K3. 

"Pemborong tidak ada alasan tidak menggunakan APD saat melaksanakan kegiatan," tandasnya. (adv/guh/ima)

Sumber: