Pemkot Tegal Diperkenankan Sewa Tanah di Utara Alun-alun

Pemkot Tegal Diperkenankan Sewa Tanah di Utara Alun-alun

Setelah melalui pendekatan dan komunikasi dengan pemiliknya, Pemkot Tegal akhirnya diberi izin menyewa lahan sebelah timur RM Dewi, Nantinya, lahan tersebut akan diperuntukan pedagang kaki lima (PKL) sementara minimal dua tahun.

"Alhamdulillah, pemilik lahan telah memberikan izin kepada kami untuk disewakan," terang Kepala Dinkop UMKM dan Perdagangan Kota Tegal, Joko Syukur, Selasa (21/7).

Namun demikian, tentunya ada ketentuan dan biaya sewa. Dan ini masih dilakukan kesepakatan. "Lahan seluas 2000 meter persegu itu milik Wihandoko, pemilik perusahaan teh ternama. Rencananya, lahan itu nantinya akan kami jadikan tempat PKL karena saat ini akan dilakukan pembangunan Jalan Pancasila," jelasnya.

Joko menyebut, PKL yang akan menempati lahan di sebelah timur RM Dewi, nantinya jika pembangunan rampung akan ditempatkan di lokasi lahan Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) yang telah disewa Pemkot Tegal (sebelah timur Pemkot).

"Jadi nantitidak ada PKL yang berjualan di seputaran alun-alun hingga Jalan Pancasila, termasuk tidak ada yang parkir sembarangan," katanya.

Sesuai rencana, kantong parkir berada di di tower PDAM, Jalan KH. Ahmad Dahlan dan CMJT atau Pujasera.

"Jadi depan masjid tidak ada parkir. Sebab di kawasan Alun-alun Kota Tegal dan sepanjang Jalan Pancasila bersih PKL dan parkir. Mereka akan dipindah ke tempat yang akan kami sediakan," pungkasnya. (gus/wan/zul)

Sumber: