Kabar Gembira Bagi ASN dan TNI-Polri, Gaji ke-13 Cair Agustus

Kabar Gembira Bagi ASN dan TNI-Polri, Gaji ke-13 Cair Agustus

Dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati datang membawa kabar gembira untuk ASN dan TNI-Polri.

Dia mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri segera cair bulan depan, Agustus 2020. Pelaksanaan gaji ke-13 ini, menurutnya bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya.
 
Dikutip dari Pojoksatu, untuk pemberian gaji ke-13 ini, pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya kenyataan bahwa Covid-19 telah membuat perekonomian sulit. Permintaan atau konsumsi masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan.

Karena itu, kata Sri Mulyani, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Untuk diketahui, kebijakan gaji plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkapnya.

Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun. Sementara untuk pensiun sebesar Rp7,86 triliun. 

“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” tandasnya.

Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” tandasnya.
(jpc/pojoksatu/ima)

Sumber: