Terdeteksi Ada di Malaysia, Jokowi Harus Lobi Negeri Jiran Itu Tangkap Djoko Tjandra

Terdeteksi Ada di Malaysia, Jokowi Harus Lobi Negeri Jiran Itu Tangkap Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Joko Tjandra kini berada di Kuala Lumpur, Malaysia. MAKI mendesak Presiden Joko Widodo melobi Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Rassid untuk membantu menangkap Joker.

"Ini tugas Kejaksaan Agung bersama Menkopolhukam dan pihak lainnya untuk mengejar ke Malaysia. Presiden Jokowi bisa meminta Perdana Menteri Malaysia untuk menangkap orang ini," jelas Boyamin.

Dia menilai jalur diplomasi ini dapat membantu aparat penegak hukum Indonesia membawa pulang Joker ke Indonesia. Menurutnya, saat ini adalah momentum yang tepat jika pemerintah ingin menangkap Joker.

Boyamin mencontohkan Kemenkum HAM yang bisa menangkap buron pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. Untuk memulangkan Maria, Indonesia melobi pemerintah Serbia.

Selain itu, Boyamin mengaku pernah bertemu langsung dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur. Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2019 di sebuah menara di negeri tersebut. "Tim kami bertemu di Kuala Lumpur di Menara Tun Razak Exchange, lantai 105-106. Tim saya pernah ketemu Oktober 2019 dan saya yakin di sana," tukasnya.

Boyamin juga menjelaskan rute perjalanan pelarian Joko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia. Joker masuk dan keluar Indonesia melalui jalur perbatasan Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian, melakukan perjalanan ke Jakarta dari Pontianak menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Itu bolak-balik perjalanan dari Pontianak-Jakarta. Masuk lewat Halim dari Pontianak. Jadi urutan dari Malaysia, Kuala Lumpur, ada dua potensi. Bisa langsung ke Pontianak atau lewat Entikong. Saya yakin banyak jalan tikus karena tidak terdeteksi," jelasnya. Joker juga tidak lama di Indonesia. Sekitar 2-3 hari. Setelah itu, kembali ke Kuala Lumpur.

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Menkumham Yasonna Laoly bertindak tegas seperti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Sampai saat ini, belum ada pun petugas imigrasi yang dikenai sanksi.

Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan mengapa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang seharusnya bertanggung jawab tidak diberi sanksi berupa pencopotan jabatan.

Padahal, Joko Tjandra jelas-jelas memperoleh paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Juni 2020 lalu. "Kenapa justru Imigrasi seakan-akan tidak memberikan sanksi apa pun kepada para petugas Imigrasi Jakarta Utara," ujar Wihadi di Jakarta, Sabtu (18/7).

Menurutnya, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting dan Menkumham Yasonna Laoly tidak bisa diam dan cuek saja seolah-olah akan Imigrasi tidak bersalah. Dia mengapresiasi tindakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang langsung mencopot jabatan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya diduga melanggar kode etik terkait red notice Joko Tjandra. Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan tindakan tegas Kapolri dalam menindak anggotanya dinilai tepat. Namun, ada lima hal lagi yang patut dilakukan Kapolri.

"Pertama, segera buka CCTV Bareskrim agar bisa mengungkap siapa saja yang mendampingi dan menjemput saat Joko Tjandra datang mengurus surat jalan tersebut. Kedua, apa motivasi jenderal itu dalam memberi keistimewaan kepada buronan Kejaksaan Agung ini," kata Neta di Jakarta, Sabtu (18/7).

Sumber: