Penyiram Novel Bangun Subuh Bawa Air Keras dari Depok ke Kelapa Gading, Said Didu: Kok Nggak Niat?

Penyiram Novel Bangun Subuh Bawa Air Keras dari Depok ke Kelapa Gading, Said Didu: Kok Nggak Niat?

Majelis Hakim akhirnya memvonis dua penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan hukuman berbeda. Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi vonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Meski begitu, penilaian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap terdakwa dipertanyakan banyak pihak. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pun ikut mengomentari vonis tersebut.

Utamanya penilaian terhadap Rahmat Kadir Mahulette. Oleh majelis hakim, Rahmat Kadir dinilai tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Said Didu pun menilai pernyataan hakim itu menyiratkan dua hal. Pertama ada kemungkinan hakim benar, karena memang kedua terdakwa yang dihadirkan dalam sidang bukan pelaku utamanya.

“Mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (17/7).

Namun demikian, jika ternyata yang bersangkutan memang pelaku, maka penilaian hakim terasa menggelitik. Ini lantaran pelaku berasal dari Depok dan aksinya dilakukan di dekat kediaman Novel yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kalau benar yang bersangkutan, kok nggak niat? Padahal bangun subuh dari Depok, bawa air keras, menunggu sampai selesai Salat Subuh. Masih adakah akal sehat di negeri ini?” tutupnya. (rmol/zul)
 

Sumber: