Kesandung Kredit Fiktif Rp68 Miliar, BPR Jatibarang Tutup, Papan Nama Kantornya Dicopoti

Kesandung Kredit Fiktif Rp68 Miliar, BPR Jatibarang Tutup, Papan Nama Kantornya Dicopoti

Setelah mencuatnya kasus kredit fiktif yang menyeret tiga pegawainya jadi tersangka, BPR Jatibarang Sediaguna tutup. Akibat kasus itu, sedikitnya ada uang Rp68 miliar sesuai data di Kejaksaan Negeri Brebes.

Pantauan di lokasi, Kantor BPR Jatibarang Sediaguna yang berlokasi di ruko tersebut kini tak ada papan nama kantor. Menurut warga sekitar papan nama BPR Sediaguna Jatibarang sudah dicopoti.

Di bekas kantor BPR tersebut, tertera tulisan pengunguman bahwa ruko tersebut akan dikontrakan.

Warga sekitar, Haryadi mengatakan, BPR Jatibarang Sediaguna sudah tutup sekitar 10 hari lalu. Ada beberapa orang yang mencopoti papan nama BPR sebelum kantor itu ditutup.

Warga tak tahu sebab musabab kantor tersebut ditutup. Meskipun akhirnya dirinya tahu ternyata ada kasus kredit fiktif yang nilainya cukup fantastis.

”Kalau ditutup sudah sekitar 10 harian. Kurang tahu kalau kantor ini ditutup karena ada kasus kredit fiktif. Sebelum ditutup memang ada beberapa orang yang mencopoti papan nama kantor,” katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (16/7) kemarin.

Warga lain yang tinggal di sekitar kantor BPR, Sunarti mengungkapkan, sebelum ditutup memang banyak keluar masuk nasabah di BPR tersebut. Aktivitas di kantor itu juga tampak ramai. Namun, dirinya juga tidak mengetahui pasti sebab BPR yang sudah lama berdiri itu tutup.

Sebelumnya, tiga pegawai di BPR Jatibarang Sediaguna, Kabupaten Brebes terlibat kasus kredit fiktif. Ketiga pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Ketiga tersangka tersebut yakni, SR, YR dan RS, yang semuanya adalah perempuan. Mereka merupakan karyawan dari BPR Jatibarang Sediaguna.

Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menangkap 3 tersangka kasus kredit fiktif di BPR Sediaguna Jatibarang. Nilai total kredit fiktif ini cukup fantastis, yakni sekitar Rp68 milliar.

Ketiga tersangka ditahan sejak awal Juli 2020. Kasus pengajuan kredit fiktif terbongkar setelah diaudit oleh Ototitas Jasa Keuangan (OJK).

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Emy Munfarida, melalui Kasi Pidum Andhy Hermawan Bolifar mengatakan bahwa kasus tersebut terbongkar berawal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat yang tengah melakukan pengawasan. Dari pengawasan tersebut, tim menemukan bukti-bukti awal, yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan audit dan penyelidikan dari OJK itu, ditemukan dugaan ada penyimpangan. Kemudian pihak kejaksaan menindaklanjuti hingga menahan ketiga tersangka itu.

Setelah ditemukan bukti-bukti itu, OJK langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kasusnya hingga tahap tuntutan ditangani Kejagung. Pada tahap 2, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Brebes. Dalam minggu ini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk disidangkan.

Sumber: