Dilarang Pungut Biaya dari Wali Murid, Komite Sekolah Usulkan Bosda
Forum Komunikasi Komite SMP Negeri se Kabupaten Tegal mengusulkan pada Dinas Dikbud supaya Pemkab Tegal mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Namun, usulan dari forum komite sekolah ini belum bisa direalisasikan.
Sekretaris Forum Komunikasi Komite SMP Negeri se Kabupaten Tegal Haji Maskun, Rabu (15/7) mengatakan, tujuan usulan tersebut agar setiap sekolah dapat meningkatkan mutu pendidikan masing-masing tanpa harus meminta bantuan dari wali murid atau orang tua siswa.
Hal ini menyikapi statemen bupati ihwal larangan sekolah melakukan pungutan biaya pendidikan kepada wali murid.
"Sebenarnya yang kami lakukan bukan memungut biaya pendidikan, tapi kami meminta sumbangan suka rela. Itu pun kami mendasari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah," katanya.
Sejauh ini, tambah Haji Maskun, pihaknya mengaku sudah pernah mengusulkan Bosda melalui kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Namun, usulan itu belum bisa direalisasi.
Mestinya, jika Pemkab Tegal hendak mengalokasi anggaran Bosda, nominalnya tidak harus seperti BOS yang digelontorkan dari pemerintah pusat. Sebab anggarannya tentu sangat besar. Misal, jika BOS untuk SD dari pemerintah pusat sebesar Rp800 ribu per anak, maka Bosda cukup Rp100 ribu per anak.
Begitu pula juga untuk SMP. Jika BOS untuk SMP dari pemerintah pusat sebesar Rp1,1 juta per anak, maka Bosda bisa dianggarkan Rp200 ribu per anak.
"Kami selama ini memang masih minta sumbangan suka rela dari wali murid. Sumbangan itu kami gunakan untuk membayar guru wiyata dan untuk meningkatkan mutu pendidikan," tambahnya.
Guru wiyata bakti, lanjut Haji Maskun, memang sudah digaji melalui BOS dari pemerintah pusat. Namun itu khusus untuk guru wiyata yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sedangkan bagi guru yang belum mengantongi itu, tentu digaji dengan menggunakan anggaran swadaya dari wali murid.
Dirinya tak menampik, jumlah guru wiyata di tiap sekolah di Kabupaten Tegal cukup banyak. Hal itu karena mereka kekurangan guru PNS. Sehingga pihak sekolah merekrut guru non-PNS untuk mengisi kekurangannya.
Dicontohkan, di SMP Negeri 1 Lebaksiu, guru wiyatanya mencapai 26 orang. Dari jumlah itu, 4 orang guru belum memiliki NUPTK. Dengan demikian, mereka tidak bisa digaji melalui dana BOS. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: