Nikita Mirzani Langsung Mewek Usai Hakim Membacakan Vonisnya
Nikita Mirzani tampak berurai air mata usai mendengar vonis hakim atas dugaan kasus penganiayaannya pada mantan suaminya, Dipo Latief.
Rabu (15/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani, yakni pidana enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus menjalani masa kurungan.
Meski dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani mengaku lega. Vonis yang dijatuhkan adil untuknya karena tidak perlu dipenjara.
"Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak," kata Niki.
Fahmi Bachmid, sang kuasa hukum mengatakan hakim dan jaksa cukup objektif dalam memutus kasus kliennya.
"Patut kita syukuri bahwa Niki menghadapi hukuman tidak perlu dipenjara, itu yang terpenting. Kita ucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menjalankan tugasnya secara objektif," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, perkara yang dihadapi oleh Nikita Mirzani adalah persoalan batin yang dibawa ke hadapan pengadilan.
Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan menyatakan, mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama.
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan," kata dia dikutip dari JPNN.
"Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Haryadi.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani, yakni menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya dan keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka. Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukumnya terkait vonis yang dibacakan.
Nikita melalui kuasa hukumnya menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: