Jika Benar Ada Keterlibatan Jendral Polisi Lindungi Djoko Tjandra, Neta S Pane: Harus Segera Dicopot

Jika Benar Ada Keterlibatan Jendral Polisi Lindungi Djoko Tjandra, Neta S Pane: Harus Segera Dicopot

Tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra dikecam keras Indonesia Police Watch (IPW). Dengan surat jalan itu, buronan kasus cassie (pengalihan hak tagih) Bank Bali itu akhirnya bebas melenggang dan bepergian sampai ke luar negeri.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya,” kecam Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Dari data yang diperoleh IPW, kata Neta, surat jalan untuk Djoko itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Surat jalan tersebut langsung ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

“Dalam surat jalan Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Setelah itu menghilang lagi,” ungkap Neta.

Menurut Neta, surat jalan yang dikeluarkan Polri itu bukti adanya persekokongkolan jahat untuk melindungi buronan Kejaksaan Agung itu. Pasalnya, tidak mungkin sekelas jendral bintang satu berani mengeluarkan surat jalan tersebut.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?” ungkapnya.

Karena itu, sambung Neta, Propam Mabes Polri harus segera memeriksa Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu untuk mengetahui siapa jendral di balik persekongkokolan jahat buronan kelas lakap dan juga seorang pengusaha itu.

“Sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mendesak Kapolri Jendral Idham Azis bertindak tegas atas kelakuan anak buahnya itu. “Brigjen Prasetyo Utomo harus segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” tegas Neta. (fir/pojoksatu/zul)

 

Sumber: