Diduga Selundupkan 73 Ribu Benih Lobster, Lim Swie King Ditangkap Polisi

Diduga Selundupkan 73 Ribu Benih Lobster, Lim Swie King Ditangkap Polisi

Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan benih lobster. Dia ditangkap polisi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, pertengahan bulan lalu.

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, kasus ini sudah masuk dalam tahap  pelimpahan barang bukti dan tersangka alias P-21. “Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono, Selasa (14/7) kemarin.

Sebanyak 73.200 ekor benih lobster disita saat penangkapan itu. Benih-benih itu sebenarnya memiliki izin, hanya saja obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang.

Sehingga, sambung Syahardiantono, dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.

Lim Swie King sebagai tersangka dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 3/2004 tentang Perikanan.

Sebanyak 44 ribu benih lobster sitaan telah dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara itu, 30 ribu benih lobster dijadikan riset Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedang 200 benih lobster akan jadi barang bukti di pengadilan. (rmol/zul)

 

Sumber: