Pesan Cewek via Online Buat Begituan, Pemuda Ini Diamankan Karena Bayar Pakai Uang Ini

Pesan Cewek via Online Buat Begituan, Pemuda Ini Diamankan Karena Bayar Pakai Uang Ini

Di tengah pandemi ini, banyak orang yang memanfaatkan situasi dengan segala cara. Salah satunya mengedarkan uang palsu.

Selain untuk transaksi jual beli makanan atau produk rumahan, oknum tertentu juga mengedarkannya dalam transaksi berbau seks.

Seorang pria berinisial RS (30) warga Pekanbaru, Riau diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penggunaan uang palsu saat membayar seorang PSK.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti uang palsu Rp850.000 pecahan Rp50.000 sembilan lembar dan Rp100.000 empat lembar. 

“Kemudian satu unit handphone,” kata Stevie, Selasa (14/7) dikutip dari Pojoksatu.

Stevie menjelaskan, tersangka awalnya berada di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.

Waktu itu, tersangka memesan seorang wanita lewat aplikasi online untuk diajak ngamar dengan bayaran Rp850.000.

Usai tidur bersama, tersangka dan korban keluar dari hotel dan pulang ke rumah masing-masing.

“Sesampainya di rumah, korban berinisial AN (25) mengetahui uang tersebut palsu, setelah dilihat, diraba dan diterawang,” kata Stevie dilansir dari borneo24.com.

Tak mau rugi begitu saja, korban melapor ke Polsek Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020 lalu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu didapat dari temannya bernama R,” kata Stevie.

Tersangka, sambung dia, mengaku tidak mencetak uang palsu tersebut. Hanya saja, uang palsu didapat dari temannya. Karena itu, polisi memburu pelaku pencetak uang palsu tersebut.

“Pelaku pencetak uang palsu berinisial R masih dilakukan penyelidikan,” sebut Stevie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: