40 Sertifikat Kios Pasar Pagi Diserahkan Kepada Pemkot Tegal

40 Sertifikat Kios Pasar Pagi Diserahkan Kepada Pemkot Tegal

Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak 1991, akhirnya persoalan kepemilikan kios pasar pagi menemui babak baru. Itu menyusul diserahkannya puluhan sertifikat kios dari investor kepada Pemkot Tegal, Senin (13/7) kemarin.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, R Priyanta mengungkapkan, awalnya, pembangunan Pasar Pagi didasari pada perjanjian kontrak antara Pemkot Tegal dengan PT. Sinar Permai, pada 1991. Namun pada perkembangannya, terbit Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 511.2/00127/2002 tentang Pembatalan Perjanjian Kontrak Bagi Tempat Usaha Pasar Pagi Kota Tegal antara Pemkot Tegal dengan investor pada 21 November 2002 

"Hingga terjadi proses hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga sampai ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali, dan terhadap putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut Pemkot Tegal telah melaksanakan kewajibannya," katanya.

Kemudian, kata Supriyanta, hasil audit BPK merekomendasikan untuk penyelesaian permasalahan Pasar Pagi sampai tuntas. Hingga ada rapat koordinasi pada 8 Juni 2020 yang kemudian pihak investor bersedia menyerahkan Aset berupa kios dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah 40 unit.

Menurut Supriyanta, dari jumlah itu, investor sudah menyerahkan 37 sertifikat, dua sertifikat yang dipegang oleh Sunarti dan Kusworo, dan satu Sertifikat lagi masih dalam proses. "Kalau letaknya, 2 sertifikat di blok C dan 38 di blok B," tandasnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan penyelesaian masalah Pasar Pagi merupakan salah satu visi misinya. Karenanya, dirinya bersyukur jika persoalan selama 30 tahun, saat ini sudah terselesaikan.

“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini timbul. Terutama menyangkut permasalahan aset daerah,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Dedy Yon, dirinya menginstruksikan kepada Sekda untuk segera melakukan koordinasi den perencanaan pendayagunaan kedepan aset-aset beserta dinas teknis selaku pengguna barang.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Korsubgah) Korwil VII Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI, Adlinsyah M Nasuition mengatakan aset merupakan amanah yang harus di jaga. Karena aset merupakan salah satu objek yang bisa menyebabkan kerugian negara.

"Ada tiga fokus penanganan aset dari KPK RI, yang pertama percepatan sertifikasi aset dan percepatan penyelesaian aset, kedua menyelesaiakan masalah-masalah aset dan ketiga penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari para pengembang perumahan,"jelasnyam 

Adlinsyah M. Nasuition berharap dalam menanganani masalah semua komponen Forkopimda dan Pemkot Tegal bisa kompak dan bersinergi. Dengan begitu aset-aset yang dimilki oleh Pemkot yang masih bersengketa bisa segera terselesaikan.

Dengan telah diserahkannya sertifikat Pasar Pagi, Wali Kota segera menetapkan status penggunaan aset tersebut dengan Dinas terkait dan bisa menentukan besaran harga aset. Jangan sampai aset komersial dihargai dengan lapak atau sangat murah.

“Segera minta BPK menilai, berapa angka yang pantas untuk aset tersebut," pungkasnya. (muj/zul)

Sumber: