Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap, Novel Bamukmin: Santri Disebut Calon Teroris Gimana?

Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap, Novel Bamukmin: Santri Disebut Calon Teroris Gimana?

Penegak hukum di Indonesia kembali mempertontonkan ketidakadilan lewat penangkapan pembobol data pribadi Denny Siregar. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin dikutip dari Pojoksatu, Sabtu (11/7).

Denny yang diketahui selalu membuat kegaduhan dan ujaran kebencian di media sosial itu selalu lolos dari jeratan hukum. Sementara kasus pembobolan data Denny begitu cepat diungkap kepolisian.
 
“Lagi-lagi ketidakadilan sangat dipertontonkan padahal yang dipermasalahkan selama ini selalu membuat gaduh memporak-porandakan persatuan dan mengadu domba anak bangsa,” kata Novel. 

Anak buah Habib Rizieq ini lantas mengungkit kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar terkait tulisannya yang menyebut santri calon teroris.

Hingga saat ini, kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya itu belum juga ada progres signifikan yang dilakukan pihak kepolisian perihal laporan tersebut.

“Jelas kasus yang sangat menghina santri yang sudah membuat provokasi kepada umat Islam dan itu sangat sensitif seharusnya segera diproses guna untuk meredam kemarahan umat Islam khususnya para santri dan ulama,” ungkap Novel.

Novel kemudian menilai, pemerintah melindungi para buzzer karena memang hal tersebut merupakan manajemen konflik yang dikemas rezim ini agar masalah-masalah bangsa terabaikan.

“Memang rezim ini sangat apik diduga terus untuk memanajemen konflik agar masalah-masalah bangsa yang sangat penting yang sudah krisis multidimensi ini terabaikan dengan kasus-kasus yang heboh jadinya terkondisikan dengan profesional,” tegas Novel.

Sebelumnya, polisi telah meringkus pelaku pembobol data pribadi Telkomsel Denny Siregar. Pelaku berinisial FFH diamankan di Surabaya pada Kamis, 9 Juli 2020. Pelaku diketahui merupakan pegawai outsourcing Telkomsel di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 46 atau 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dan Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (fir/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: