Gara-gara Warisan, Anak Lempar Botol dan Aniaya Ibu Kandungnya sampai Tewas
Sandiyah (83), tewas mengenaskan di tangan anaknya sendiri, Hartoyo (37), warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen. Anak kandung itu gelap mata, karena kesal korban tidak mau mengubah surat perjanjian warisan dibuat keluarga 2015 silam.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (10/7) sore, mengungkapkan, surat perjanjian yang dimaksud adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp45 juta.
“Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah,” kata Kapolres melalui rilis tertulisnya.
Ditambahkan Kapolres, tersangka mengaku melakukan penganiayaan dengan melempar botol minuman soda, yang berisi air. Saat dilempat, botol itu tepat mengenai pelipis korban.
Ironisnya, saat korban kesakitan, tersangka makin menjadi-jadi melakukan pemukulan pada bagian wajah ibunya itu. Selain itu juga menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.
Korban terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen, namun akhirnya meninggal dunia.
Di hadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: