Bangkitkan Ekonomi Kota Tegal, Obyek Wisata Sudah Dibuka Sejak Sebulan Lalu

Bangkitkan Ekonomi Kota Tegal, Obyek Wisata Sudah Dibuka Sejak Sebulan Lalu

Setelah menerapkan karantina wilayah, dua kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan new normal, Kota Tegal statusnya berubah dari zona merah menjadi hijau covid-19.

Karenanya, Pemkot Tegal saat ini berupaya membangkitkan ekonomi masyarakat, salah satunya dengan membuka obyek pariwisata yang ada di Kota Bahari.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan penanganan Pandemi Covid-19 dimulai dengan diberlakukannya zona merah, lockdown, karantina wilayah, PSBB pelonggaran dan era new normal. Upaya itu berhasil menjadikan Kota Bahari menjadi zona hijau covid-19.

"Meskipun penerapan karantina wilayah hingga PSBB dilakukan dengan pemblokiran perbatasan dengan MCB dan mematikan lampu di malam hari," ujarnya. 

Karenanya, Dedy Yon bersyukur Kota Tegal berhasil menjadi zona hijau dengan zero pasien yang positif Covid-19, zero pasien dalam pemantauan (PDP) dan zero orang dalam pengawasan (ODP). Upaya itu, disebutnya berkat kerjasama semua pihak. 

"Ini merupakan keberhasilan kita semua. Saya didukung jajaran Forkompimda dan Gugus Tugas, tenaga medis yang giat untuk menjalankan tugas dengan baik dengan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan yang serius dibantu TNI/POLRI selalu menjalankan operasi penegakan dispilin mendukung protokol kesehatan," ungkapnya.

Menurut Dedy Yon, penanganan Covid-19 di Kota Tegal juga dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi. Karena new normal dengan kondisi yang zero penting dilakukan kegiatan itu. 

"Sehingga bisa normal kesehatannya, normal ekonominya, juga situasi kondisi serta menghidupkan pelaku usaha," terangnya.

Setelah menyandang status zona hijau, kata Dedy Yon, objek pariwisata sudah izinkan untuk dibuka sejak satu bulan lalu. Namun, itu khusus untuk warga Kota Tegal. Sedangkan untuk warga dari luar kota baru diperkenankan masuk mulai 1 Juli lalu.

"Sudah perbolehkan dari luar kota datang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," paparnya.

Dedy Yon menegaskan, warganya sudah sadar akan protokol kesehatan. Jika ada yang tidak memakai masker, maka warga lain mengingatkan bahkan memberikan masker untuk dipakai. 

"Namun, agar tidak terjadi gelombang kedua penularan Covid-19, Gugus Tugas tetap melaksanakan operasi masker dengan menggunakan pengeras suara. Bagi yang tidak memakai masker diberikan sanksi melafalkan Pancasila dan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya," jelasnya. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: