BUMN Minta Maria Pauline Lumowa Kembalikan Uang BNI
BNI mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. BNI juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam mengamankan Maria Pauline Lumowa (MPL) di Beograd-Serbia.
MPL merupakan merupakan salah satu Tersangka Utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas. Tersangka juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
”Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya perusahaan. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujar Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Kamis (9/7).
Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu: Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat)
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.
”Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob T. Ananta.
Saat ini, layanan pemrosesan L/C terus berkembang dan telah mendapat penghargaan dari institusi di luar negeri. Layanan Trade Finance BNI berhasil meraih penghargaan sebagai The Best Trade Finance Bank in Indonesia selama sebelas kali berturut-turut dari Alpha Southeast Asia.
Sejalan dengan ekspor Indonesia yang tengah digiatkan, BNI senantiasa berupaya untuk meningkatkan produk dan layanannya, tidak hanya pada bisnis trade finance, tetapi juga transaksi terkait seperti fasilitas pembiayaan, hingga cash management.
Optimalisasi tersebut dilakukan melalui pengembangan platform Digital Banking yang mampu mengintegrasikan seluruh fitur jasa keuangan dari berbagai segmen, sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Produk dan layanan trade finance di BNI ditunjang oleh sinergi jaringan kantor cabang luar negeri yang tersebar di 6 negara meliputi Singapura, Hong Kong, Tokyo, London, Amerika Serikat (New York), dan Korea Selatan (Seoul). Selain itu, keunggulan produk dan layanan trade finance BNI juga didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi internasional.
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengharapkan Maria Pauline Lumowa mengembalikan uang milik BNI. ”Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka,” terang Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Kementerian BUMN, lanjut dia, mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait yang telah mengekstradisi Maria Pauline dari Serbia. ”Mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan timnya yang sudah berhasil melakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia,” terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: