KPK Dalam Bahaya, Bambang Widjojanto: Rapat Tertutup Melanggar Azas Keterbukaan
Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan pelanggaran. KPK pun kini dalam bahaya.
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritik keras terhadap pimpinan KPK. Terutama terkait rapat tertutup di dengan Komisi III DPR di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Juli 2020.
"Tindakan rapat tertutup itu potensial dikualifikasi. Ini telah melanggar prinsip penting di dalam UU KPK yang melanggar azas keterbukaan," ujar BW dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Dikatakan BW, DPR harus menyampaikan secara terbuka alasan rapat digelar tertutup. "Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dan konflik kepentingan," ujarnya.
Jika tidak diutarakan, maka wajar bila banyak tudingan miring ihwal agenda rapat tersebut. "Wajar jika muncul pertanyaan di publik, apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan?," ujarnya.
Dia pun berharap para pimpinan KPK saat ini bisa menghentikan segala tindakan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik pada KPK.
Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai KPK kini dalam bahaya.
"Tahun 2019 itu tahun yang membawa bahaya ke KPK, bukan karena adanya COVID-19 tapi karena pada saat itulah adanya revisi UU KPK dan proses pemilihan komisioner KPK yang kita tahu jauh dari ideal, jadi saat ini KPK ada dalam kondisi 'new normal'," katanya.
Menurutnya KPK edisi 2019-2024 justru banyak memunculkan kontroversi perkara.
"KPK saat ini lebih rajin memproduksi kontroversi dari pada perkara, saya tidak tahu kenapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin dibawa ke KPK dan dilakukan tertutup dan dengar-dengar penuh puja-puji untuk komisioner KPK sekarang. Bila puja-puji datang dari politisi biasa berbanding terbalik dengan respon publik dan riset Kompas dan catatan ICW memang menunjukkan KPK semakin jauh dari harapan publik," tambah Zainal.
KPK saat ini tak lagi sebuas era sebelumnya. KPK sudah jauh dari kesan menjaga martabat kelembagaan internal.
"Kita bayangkan KPK yang dulu itu normal buas terhadap penegakan etik di internal, melakukan upaya luar biasa dalam lakukan pemberantasan korupsi rasanya ini semua sudah ditinggalkan. Saya lihat KPK baru, jilid baru dengan fase new normal itu bisa diperdebatkan," ujarnya.
Kondisi tersebut tak lepas dari UU KPK hasil revisi, yang membuat kinerja lembaga antirasuah tidak optimal lantaran memunculkan dualisme kepemimpinan. Diketahui, lembaga antirasuah saat ini memiliki Dewan Pengawas.
"Ada komisioner, ada Dewan Pengawas, seperti ada dualisme. Ini terkesan membingungkan, komisioner katakan apa kemudian Dewas katakan apa. Kalau diadu siapa yang bohong siapa yang langgar kode etik itu tidak jelas," kata Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: