Tidak Mengenakan Masker, Petugas Layanan Rumah Paten Tolak Pemohon

Tidak Mengenakan Masker, Petugas Layanan Rumah Paten Tolak Pemohon

Layanan rumah paten di seluruh wilayah kecamatan akan menolak pemohon yang tidak mengenakan masker. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Kabupaten Tegal, sehingga pelayanan harus menerapkan protokol kesehatan.

Staf Layanan Administrasi Kependudukan Rumah Paten Kecamatan Slawi Septi Resdiana, Rabu (8/7) mengatakan, 
sesuai keputusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, mulai tanggal 1 September 2015, perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang belum pernah melaksanakan perekaman KTP elektronik maupun perubahan data kependudukan bisa difokuskan di masing-masing Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Kebijakan ini diambil guna mempermudah pelayanan Pencatatan Kependudukan di Kabupaten Tegal.

Demikian juga di masa pandemi Covid-19, Rumah Paten tetap harus membuka pelayanan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya masyarakat wajib menggunakan masker jika ingin dilayani. 

"Ini menjadi tugas baru untuk para petugas Rumah Paten di setiap kecamatan untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat," 
katanya.

Penerapan protokol kesehatan, tambah Septi Resdiana, yang ada di Rumah Paten sudah dijalankan sejak virus corona mulai mewabah di Indonesia. Tidak lupa, para petugas juga selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yang harus dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. Serta menerapkan physical distancing.

“Di sini kami sangat mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker kami beri secara gratis,” tambahnya.

Terkait pelayanan, lanjut Septi Resdiana, Rumah Paten hadir di setiap kecamatan. Hadirnya pelayanan ini selain mempermudah masyarakat dalam pembuatan ataupun perubahan KTP elektronik, juga untuk memudahkan masyarakat dalam akses sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Disdukcapil Kabupaten Tegal. 

Rumah Paten membuka pelayanan dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Kendati demikian, selain masyarakat bisa datang ke  Rumah Paten, disdukcapil juga telah menyediakan layanan online dan bisa langsung diakses. 

Bukan hanya terkait KTP, di sana masyarakat juga bisa mengajukan pelayanan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran maupun kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), perpindahan keluar, kedatangan, sinkronisasi data dan lainnya.

Sementara itu, Camat Slawi Eliyah Hidayah juga menyampaikan, dari pihak kecamatan sangat mendukung terkait pelayanan yang wajib menerapkan protokol kesehatan. Dirinya juga sangat mengapresiasi kebijakan pelayanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker. Keputusan tersebut juga diambil demi kebaikan bersama. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: