Diduga Cemburu, Suami Pukul dan Kepruk Istri Pakai Gagang Cangkul sampai Tewas Mengenaskan

Diduga Cemburu, Suami Pukul dan Kepruk Istri Pakai Gagang Cangkul sampai Tewas Mengenaskan

Faoza Tulo (25) gelap mata saat cemburu istrinya Julian Lase (22) tak lagi mencintainya sepenuh hati. Dia pun tega menganiaya belahan jiwanya itu hingga tewas mengenaskan.

Kejadian memilukan itu mengagetkan warga Desa Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (7/7) subuh. Pembunuhan ini ditengarai karena pelaku cemburu dan menuding sang istri tak lagi mencintainya.

Senin (6/7) lalu, keduanya sempat terlibat perang mulut hingga terjadi pemukulan dengan tangan hingga gagang cangkul. Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai petani bertanya ke istrinya, “jujur kau Dek, kalau memang enggak ada lagi hatimu samaku, ya udah,” ujar pelaku ke korban.

Tak mendapat jawaban yang memuaskan, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku kembali memukul ke arah bagian kepala korban hingga membuat istrinya jatuhnya tak berdaya di ruang tamu kediaman mereka.

Melihat istrinya tak berdaya, tersangka sempat mengangkat ke dalam kamar dan mengganti pakaian korban.

Namun, kondisi korban yang tanpa penanganan medis, akhirnya kritis Selasa dini hari dan tak lama kemudian menghembuskan nafas terakhirnya.

Korban yang tak bernyawa kali pertama diketahui abang pelaku. Dia melihat adik iparnya di atas tempat tidur dengan kondisi berdarah, lalu mengantarkan pelaku untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakannya, pihaknya baru menerima adanya mayat korban sekira pukul 05.30 WIB.

“Selanjutnya Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bergabung dengan Polsek Simpang Empat langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Petugas yang tiba di rumah kejadian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan serta mengamankan barang bukti berupa gagang cangkul terbuat dari kayu yang dijadikan menganiaya korban.

Kemudian, jenazah korban dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk diautopsi.

“Pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo dan kita kenakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (nin/pojoksumut/zul)

Sumber: