Fraksi DPRD Apresiasi Pencapaian WTP, Tapi Juga Memberi Catatan

Fraksi DPRD Apresiasi Pencapaian WTP, Tapi Juga Memberi Catatan

Fraksi di DPRD Kabupaten Tegal mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Pemkab Tegal yang telah mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan untuk keempat kalinya. 

Namun demikian, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah pertanyaan terkait penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu. 

Juru Bicara Fraksi PKB Khujatul Islam mengatakan, fraksi PKB mengapresiasi Pemkab Tegal yang berhasil mempertahankan opini WTP yang keempat kalinya. Namun, Fraksi PKB juga memberikan catatan, yakni menanyakan mengenai pendapatan transfer dana bagi hasil pajak yang hanya terealisasi 19,68 persen, transfer provinsi yang terealisasi 90,64 persen, belanja pegawai yang terealisasi 95,37 persen, belanja barang yang terealisasi 87,90 persen, belanja modal peralatan dan mesin yang melebihi pagu anggaran sebesar 105,51 persen, transfer bagi hasil pajak ke desa yang terealisasi 87,86 persen, dan transfer bagi hasil ke desa berupa hasil pajak retribusi yang terealisasi sebesar 62,26 persen.

 "Mengapa Silpa tahun 2018 sebesar Rp60 miliar, sedangkan di saldo kas awal 1 Januari 2019 tercatat Rp59,6 miliar," katanya. 

Apresiasi dan penghargaan atas pencapaian WTP itu juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Rosmalia Yuniar SE menghendaki agar Pemkab Tegal semakin meningkatkan kas daerah melalui PAD, peningkatan kualitas layanan publik serta kinerja aparatur, penataan infrastruktur, dan transparansi pengeloaan keuangan. Dalam hal ini, pihaknya mendorong Pemkab Tegal untuk melakukan terobosan-terobosan dalam pemanfaatan APBD kabupaten, provinsi dan pusat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan PAD, baik dari sektor pemberdayaan usaha mikro menengah, pertanian, peternakan, pariwisata dan ekonomi kreatif.

 "Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar memberikan sanksi tegas atas kelalaian pejabat teknis dalam kegiatan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan,” ucapnya. 

Sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutanya mengatakan, sesuai dengan Pasal 101 PP Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemkab Tegal telah menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2019 dan diterima BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada 24 Maret 2019.

Berkat kerja keras, dari semua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pada tahun ini, Pemkab Tegal dapat mempertahankan prestasi dengan memperoleh opini WTP untuk yang keempat kalinya. (adv/guh/ima)

Sumber: