Malam Pertama Ambyar, Pengantin Pria Dibekuk Polisi Usai Ucapkan Ijab Kabul
Pengantin pria di Kabupaten Tegal dibekuk polisi dari Satnarkoba Polres Tegal usai menjalani ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA). Pria berinisial MM itu didapati memesan barang terlarang, berupa tembakau gorila melalui media sosial (medsos).
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket yang dicurigai berisi barang haram itu. Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA.
"Setelah pelaku dan paket dibuka, ternyata benar berisi tembakau gorila seberat sekitar 3 gram," katanya.
Pelaku, kata Iptu Kiswoyo, kemudian memberikan keterangan jika barang itu dipesan melalui media sosial bersama dengan temannya MM. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku MM.
"Tersangka MM kami tangkap usai ijab kabul di KUA. Saat ditangkap dia masih mengenakan pakaian pengantin,' 'ujarnya.
Selain kedua pelaku, Polres Tegal juga mengamankan seorang lainnya yakni RJR. Dirinya juga diamankan lantaran memiliki tembakau gorila seberat sekitar 3 gram yang juga dipesan melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 117 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara pelaku mengaku sudah beberapa kali memesan barang haram itu. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: