Muncul Isu Uang Negara Rp10 Triliun Akan Ditempatkan ke Bank Daerah

Muncul Isu Uang Negara Rp10 Triliun Akan Ditempatkan ke Bank Daerah

Wacana penempatan uang negara ke bank-bank daerah semakin berhembus kencang. Saat ini, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan kajian terkait rencana tersebut.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, bahwa penempatan dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) lewat skema PMK 70/2020 kepada BPD masih dalam kajian kebijakan. "Saat ini pemerintah sedang konsentrasi untuk melakukan evaluasi terhadap penempatan dana ke Bank Himbara," katanya, kemarin (6/7).

Namun, Andi enggan menyebutkan besaran penempatan dana yang akan ditempatkan kepada bank-bank daerah. Diketahui, muncul isu penempatan dana pemerintah pada BDP ditaksir mencapai berkisar Rp10 triliun.

Sementara nama BPD yang akan menerima dana negara yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Baten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jakarta.

"Dana pemerintah di BI dalam posisi aman dan masih cukup untuk membiayai belanja dan kewajiban pemerintah," ujarnya.

Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saldo kas operasional pemerintah terdiri atas rekening kas umum negara dan rekening penempatan.

Adapun tingkat likuditas kas negara mengukur saldo kas sisa anggaran lebih (SAL), Tercatat, untuk SAL 2018 tercatat Rp175,24 triliun.

Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengingatkan kepada Kemenkeu untuk melakukan kajian yang mendalam sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah terhadap dana negara yang disimpan bank daerah.

"Penempatan dana pada bank daerah harus dikaji secara hati-hati dan berani. Sebab jika tidak begitu akan membuat lazy banking, sehingga industri perbankan tidak akan efisien," ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (6/7).

Di sisi lain, lanjut Ariyo, pemerintah tidak boleh meminta bunga yang spesial terhadap bank daerah. Sebab akan memengaruhi suku bunga BI sehingga seperti yang diharapkan perekonomian Indonesia segera pulih akibat pandemi Covid-19 menjadi terhambat.

"Jika ingin menempatkan dana pemerintah di bank maka pemerintah tidak boleh meminta special rate kepada perbankan. Sehingga transmisi suku bunga BI menjadi efektif terhadap suku bunga pasar," pungkasnya. (din/zul/fin)

Sumber: