Tak Puas Dilayani Istrinya, Anak Tiri Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayahnya

Tak Puas Dilayani Istrinya, Anak Tiri Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayahnya

Seorang pria di Kabupaten Tegal tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Parahnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak dua kali dengan mengancam korban.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim Heru Sanusi mengatakan, kejadian bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun terbangun dari tidur siangnya. Tiba-tiba, korban mengalami sakit pada bagian organ kewanitaannya.

"Saat itu, korban juga mendapati pelaku Tr (52) tengah duduk di sampingnya sambil membekap mulutnya. Dia juga mendapati celananya terdapat bercak kemerahan dan berlendir," katanya.

Pelaku, kata Heru, juga mengancam korban. Jika sampai peristiwa itu diceritakan kepada orang lain termasuk ibunya, Tr akan menghabisi nyawa korban.

"Aksi bejat itu diulangi tersangka di kemudian hari, saat korban hendak meminta uang kepada pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, imbuh Heru, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku Tr mengaku nekat berbuat cabul, lantaran bernafsu saat melihat anak tirinya itu. Meskipun istrinya masih sanggup melayaninya. (muj/zul)

Sumber: