Sudah Inkrah, Mantan Dirut Perindo Ditahan di LP Sukamiskin
Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sebab vonis yang diterimanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jaksa pada KPK telah mengeksekusi bekas Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, ke LP Sukamiskin. Ekksekusi dilaksanakan pada Kamis (2/7).
Jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020.
"Atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Fikri dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Dikatakan Fikri, Suanda telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dinyatakan menerima suap senilai USD30.000 dari Dirut PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Dia menyetujui Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suanda, yaitu membayar uang pengganti Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK, yaitu Rp200 juta dan hasil pelelangan satu tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vuitton," katanya.
Dilanjutkan Fikri, barang yang dilelang lainnya adalah, satu cincin warna perak dengan jumlah mata delapan dan satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve.
Jika dalam waktu itu Suanda tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ucapnya.
Untuk diketahui, Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua majelis hakim Sunarso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Risyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: