Bupati Kutai Timur dan Istrinya Terjaring OTT dar Hasil Penyadapan Pertama

Bupati Kutai Timur dan Istrinya Terjaring OTT dar Hasil Penyadapan Pertama

Menurutnya, OTT yang menjerat Ismunandar merupakan hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK pasca pemberlakuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dalam UU KPK yang mulai berlaku pada Oktober 2019 diatur mengenai mekanisme penyadapan yang baru. Yakni fungsi penyadapan baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas KPK dibentuk pada Desember 2019. Anggotanya diisi lima orang. Mereka adalah Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Nawawi menyatakan penyadapan pertama terkait kasus korupsi yang menjerat Ismunandar beserta sang istri dilakukan pada Februari 2020. "Jadi sekitar Februari 2020, KPK melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat," papar Nawawi. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: