Diajak Pergi dari Warung Tanpa Sepengetahuan Ibunya, ABG Dicabuli Pria Tanggung

Diajak Pergi dari Warung Tanpa Sepengetahuan Ibunya, ABG Dicabuli Pria Tanggung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus pria parubaya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang di Laporan Polisi Nomor: 626/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU tanggal 30 Juni 2020 lalu.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu rumah kerabatnya,” kata AKP Gigih, Jumat (3/7) kemarin.

Menurutnya, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah peganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang.

“Identitas tersangka berinisial SB (42) yang merupakan warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, aksinya dilakukan tersangka di rumah ayuknya berada di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan,” ujarnya.

Gigih menjelaskan kejadian tersebut terjadi, Selasa (30/5), sekitar pukul 14.30 WIB. Bermula sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban sedang bersama ibunya di salah satu warung, lalu tersangka datang ke warung tersebut dan mengajaknya pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka datang dengan korban dan setelah ditanya oleh ibu korban, ternyata tersangka sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya (korban) di rumah saudaranya tersebut.

“Atas kejadian itu korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampura dan telah kita tindak lanjuti,” bebernya.

Ditambahkan Kasat, Kronologis penangkapan terhadap tersangka yang diamankan oleh Unit PPA Polres Lampura di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampura. “Saat ini tersangka telah kita amankan di sel Mapolres Lampura,” pungkasnya. (ozy/zul/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: