Pandemi Covid-19, Pelaku Seni Rugi Ratusan Juta
Sejak merebaknya Covid-19, para pelaku seni di Kabupaten Tegal mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Kerugian itu karena pelaku seni seperti pengusaha sound system untuk acara hajatan, dalang wayang, penyanyi orgen tunggal, dan perias pengantin tidak pernah mendapatkan order seiring dengan larangan adanya perkumpulan massa.
Namun, setelah ada Surat Edaran (SE) Bupati Tegal tentang acara hajatan yang diperbolehkan lagi, para pelaku seni sumringah.
Pengurus Paguyuban Sound System Tegal (Pasta) Abdul Rohim,51, mengatakan, sejak pertengahan Maret, pengusaha penyewaan sound system sudah tak mendapat penghasilan karena banyak acara hajatan, hiburan dan kesenian dibatalkan.
"Mulai pertengahan Maret, semua job dipending, ada yang di-cancel, kebanyakan batal sampai Agustus. Kalau saya sendiri yang batal ada 40 job. Itu dari Maret sampai Juli. Agustus belum dihitung," kata Rohim, Jumat (3/7).
Menurut Rohim, pengusaha penyewaan sound system skala kecil dalam sebulan minimal bisa mendapat 10 job sewa untuk acara hajatan maupun acara lainnya. Dalam sekali sewa, biayanya sekitar Rp2 juta.
"Kerugiannya relatif. Berkisar Rp200 juta sampai Rp500 juta. Empat bulan itu sangat berarti bagi kami. Kami sampai menjual perabotan di rumah," ungkapnya.
Rohim menyebut, larangan menggelar acara akibat pandemi Covid-19 tidak hanya memukul para pengusaha penyewaan sound system, tetapi juga pelaku usaha lain yang terkait seperti perias dan pemusik.
"Selama empat bulan otomatis off. Kalau sektor lain mungkin hanya penurunan, kalau kami benar-benar off," ujar dia.
Rohim pun menyambut gembira Pemkab Tegal akhirnya melonggarkan aktivitas masyarakat berupa acara hajatan dan kesenian mulai 15 Juli 2020. Dia menegaskan kesiapan para pelaku usaha penyewaan sound system dan kesenian bakal mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
"Itu berawal dari keluh-kesah teman-teman. Kami berusaha maju ke bupati untuk minta dilonggarkan. Kami diminta mengadakan simulasi dan konsep yang kami ajukan diterima Gugus Tugas. Menurut surat edaran bupati, mulai 15 Juli sudah boleh melaksanakan hajatan sesuai protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Tegal membolehkan masyarakat menggelar acara hajatan, kegiatan hiburan, dan kesenian mulai 15 Juli 2020. Namun, pelaksanaan hajatan harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut diatur dalam SE Bupati Tegal Nomor 443.1/01.03/2510/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan dan Pentas Seni/Hiburan Pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kabupaten Tegal. (yer/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: