Cantik-cantik Pakai Narkotika, Pedangdut Ayu Vaganza Terancam Hukuman 12 Tahun
Cantik-cantik pakai narkotika. Begitu kalimat yang pantas disematkan untuk Ayu Vaganza.
Berdalih sepi panggung, penyanyi dangdut dengan nama asli Andita Ayu Nilasari ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia diciduk Polres Kudus karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pelaku dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 4-12 tahun penjara,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat gelar perkara bersama awak media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7) kemarin.
Dijelaskan, penyanyi ini diciduk Polres Kudus saat berada di salah satu rumah kontrakan di Desa Dersalam Kecamatan Bae Kudus, pada Selasa (30/6) dikutip dari Pojoksatu.
Hasil penggeledahan, pihaknya menemukan lima butir obat terlarang.
"Kami temukan lima butir narkotika berjenis Inex,” jelasnya.
Penggeledahan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Kemudian kami lakukan penggerebekan pada Selasa (30/6),” jelasnya.
Saat diamankan, Ayu Vaganza juga kedapatan sedang bersama seorang teman laki-lakinya bernama Wahyu Riyanto. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Kudus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, lanjut kapolres, obat-obatan terlarang ini dibeli dari Semarang. Saat ini kasus akan dikembangkan lagi oleh Polres.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut, biduan asal Semarang Ayu Vaganza nekat mengonsumsi narkotika karena sedang sepi job manggung.
Hiburan musik dangdut ini sepi lantaran terdampak pandemik Covid-19.
“Pengakuan tersangka seperti itu. Karena Covid-19, job-nya menurun sehingga tersangka mengkonsumi pil Inex,” katanya saat gelar perkara bersama awak media di Mapolres Kudus, Kamis (2/7).
Kendati demikian, pihaknya saat ini tengah mendalami dan mengembangkan pengakuan tersangka ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: