Tak Puas Vonis Majelis Hakim Tipikor, KPK dan Imam Nahrawi Sama-sama Banding

Tak Puas Vonis Majelis Hakim Tipikor, KPK dan Imam Nahrawi Sama-sama Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. KPK menilainya terlalu ringan. Sementara Imam Nahrawi pun demikian akan mengajukan banding.

Pada 29 Juni 2020 lalu, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa KPK meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," katanya.

Dilanjutkan Ali upaya banding dilakukan karena vonis belum memenuhi rasa keadilan. "Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.

Diterangkan Ali, alasan banding selengkapnya akan diuraikan dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," harapnya.

Seperti halnya KPK, Imam Nahrawi juga berupaya melakukan banding. Penasihat hukum Imam, Samsul Huda saat dihubungi menyatakan kliennya pasti akan banding. "Kita pasti akan banding, alasannya masih disusun oleh tim kami," ujar Samsul saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Imam Nahrawi lainnya, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan pihaknya kecewa terhadap putusan Pengadilan Tipikor.

"Setelah pembacaan putusan, saya menyempatkan diri ke KPK ke Gedung C1 di mana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh Majelis Hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," katanya, Selasa (30/6). (gw/zul/fin)

Sumber: