Laporkan 33 Importir Bawang Putih, Mentan Dianggap Cari Muka supaya Tak Direshuffle
Meski demikian, tambah dia, langkah Direktorat Jenderal Hortikultura untuk melaporkan 33 pelaku usaha impor itu merupakan wewenang dan otoritas lembaga yang dijamin oleh UU Ketahanan Pangan.
"Akar persoalannya itu tidak klop peringatan dini kebutuhan bawang putih untuk diproduksi secara lokal, kalau ada kekurangan baru diimpor," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menilai kasus ini menjadi salah satu raport merah bagi Kementerian Pertanian. Menurut dia, kinerja Kementerian Pertanian itu belum optimal dan masih melakukan inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan.
"Ini laporan, seperti cuma ‘cari muka’ dan buang badan saja. Kalau ada kesalahan dengan relaksasi ini, menterinya ingin tetap aman dari reshuffle. Diprediksikan 90 persen akan ada reshuffle. Menteri bersangkutan (SYL. red) peluang digesernya sangat besar,” ungkap Igor dalam siaran persnya kepada wartawan.
Dia mempertanyakan, kenapa ada dua elemen di Kementan yang sikapnya berbeda terhadap pelaksanaan relaksasi impor itu. Pasalnya, relaksasi importasi ini merupakan arahan langsung Kepala Negara untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok termasuk bawang putih dikala pandemi covid-19 yang dijalankan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020.
"Jangan sampai ada korban dalam kasus ini. Semuanya harus dipertimbangkan dengan matang,” pungkasnya. (dal/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: