Hanya Gara-gara Sapi, Tetangga Saling Baku Hantam Hingga Tewas
Paman pelaku kemudian menasehatinya agar menyerahkan diri ke polisi, yakni Kantor Polsek Pauh. Dari Polsek Pauh ia langsung diserahkan ke Polsek Lubeg.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian pelaku dan korban saat terjadinya duel,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto (Juncto) 351 ayat 3 KUHPidana.
Pada bagian lain, polisi mengimbau masyarakat mengedepankan musyawarah dan menghindari kekerasan saat menyelesaikan masalah.
(dhe/pojoksatu/ant/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: