Kenalan lewat FB lalu Diajak Ketemuan, ABG di Tegal Digilir Dua Remaja

Kenalan lewat FB lalu Diajak Ketemuan, ABG di Tegal Digilir Dua Remaja

Ft (17), gadis belia asal Kabupaten Tegal, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua orang yang baru dikenalnya melalui Facebook di sebuah taman di Kota Tegal. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara satunya lagi saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Wakapolres Kompol Joko Wicaksono mengatakan peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Er melalui Facebook. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu, namun korban menolak.

"Selang beberapa hari kemudian, Er mengajak korban untuk bertemu. Pelaku bahkan meminta teman perempuannya untuk mengantarkan korban ke suatu tempat yang disepakati untuk bertemu," katanya.

Setelah bertemu, kata Joko, korban ditinggalkan berdua dengan Er. Korban, kemudian diboncengkan pelaku menuju ke arah Kota Tegal. 

Di tengah perjalanan, korban dan Er bertemu dengan pelaku lainnya Ri yang meminta untuk diantar ke suatu tempat. Mereka kemudian berboncengan tiga menuju ke sebuah lokasi.

"Di tengah perjalanan, kedua pelaku berhenti untuk membeli minuman keras di sebuah warung. Setelahnya, mereka kemudian melanjutkan perjalanan hingga berhenti di sebuah taman di Kota Tegal," tandasnya.

Di lokasi itulah, para pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban hanya bisa pasrah, lantaran pelaku mengancamnya. 

Pelaku Er pun sempat mengulangi perbuatannya terhadap korban. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku langsung melarikan diri. 

Sedangkan korban ditinggalkan begitu saja. Korban selanjutnya berupaya mencari pertolongan hingga bertemu dengan warga sekitar, lalu diantarkan pulang ke rumahnya.

"Selanjutnya, korban mengadukan perihal peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota," jelas Joko.

Berdasarkan laporan korban, polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya Ri berhasil diamankan, sementara Er masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, melaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman pidans maksimal 15 tahun penjara. (muj/zul)

Sumber: