Habib Ali: Sekolah Dilarang Menolak Siswa Sebelum Kuota Penuh dan Pendaftaran Berakhir

Habib Ali: Sekolah Dilarang Menolak Siswa Sebelum Kuota Penuh dan Pendaftaran Berakhir

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah di Kota Tegal mendapat sorotan Wakil Ketua DPRD. Sekolah pun dilarang menolak siswa sebelum kuota penuh dan batas waktu pendaftaran berakhir.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menjamin pelaksanaan PPDB berjalan secara obyektif, transaparan, akuntabel dan tidak diskriminatif. Juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan.

"Hal yang perlu diperhatikan yakni PPDB harus memberikan kesempatan yang sama bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi," katanya.

Habib Ali menegaskan sekolah tidak boleh melakukan penolakan siswa. Kecuali jika daya tampung sekolah sudah tidak mencukupi atau batas waktu proses PPDB berakhir.

Kemudian, kata Habib Ali, untuk memberikan motovasi kepada anak dan orang tua agar bisa menyekolahkan di pendidikan agama. Ada perhatian khusus dengan mencoba memberikan tambahan bonus poin dan sudah berjalan setiap tahun.

"Untuk siswa yang memiliki ijazah Madrasah Diniyah mendapatkan tambahan 2 poin, TPQ 1, UBTQ, dan pendidikan agama lainnya 0,5 poin," ujarnya.

Selain itu, kata Habib Ali, bagi yang hafal 30 juz alquran, bisa langsung diterima tanpa adanya seleksi. Selanjutnya mereka yang memiliki sertifikat tahfidz minimal 1 juz mendapatkan tambahan poin 0,5.

"Kemudian, adanya Pembatasan jumlah siswa dalam satu rombel (rombongan belajar) bagi SD/MI 28 peserta didik, SMP/MTS 30 siswa. Sekolah negeri tidak diperkenankan membuka kelas baru untuk memberikan kesempatan sekolah swasta," tandasnya lagi.

Habib Ali mengatakan pelaksanaan di masa pandemi covid-19 hanya satu minggu yakni 17-24 Juni. Untuk SMP, siswa hanya diperkenankan memilih dua sekolah negeri. Itu, untuk memberikan kesempatan sekolah swasta.

"Sedangkan seleksi siswa SD menggunakan jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Tidak boleh menggunakan seleksi akademis, SMP juga sama," tandasnya.

Habib Ali juga mengapresiasi kepada Pemkot Tegal yang telah melakukan upaya. Sehingga sekolah negeri dan swasta nantinya bisa melakukan KBM dengan protokol kesehatan. (muj/zul)

Sumber: