Awas Calo, Buat KTP Elekronik Gratis Tanpa Biaya Apapun

Awas Calo, Buat KTP Elekronik Gratis Tanpa Biaya Apapun

Diduga menjadi korban praktik percaloan saat mengurus dokumen kependudukan, seorang warga menyampaikan keluh kesahnya melalui media sosial (medsos). Meresponnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Tegal menegaskan tidak ada biaya apapun dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). 

Dalam kolom komentar, pemilik akun yang namanya sengaja dirahasiakan mengatakan dia hendak mengurus penggantian KTP elektroniknya yang hilang. Sejumlah persyaratan kemudian dibawa orang tuanya ke Kantor Disdukpencapil Kota Tegal.

Saat orang tuanya tiba di Kantor Disdukpencapil, ada salah seorang yang mengaku bisa membantu penerbitan KTP elektronik dengan cepat. Hanya saja dia meminta imbalan Rp300.000, namun setelah dinego disepakati menjadi Rp250.000.

Oleh orang tersebut, dia dijanjikan KTP elektronik akan jadi dalam waktu satu minggu. Ternyata hingga, Selasa (23/6) siang, bukan KTP elektronik yang jadi, namun dia justru dimintai uang tambahan.

Menanggapinya, Sekertaris Disdukpencapil Dores Indrian Nugroho mengatakan merujuk pada Undang-undang Nomor 24/2013, semua penerbitan dokumen adminduk gratis. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang Perubahan Perda Nomor 5/2010 tentang Adminduk dan Peraturan Wali Kota (Perwal) 19/2013 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 21/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Tegal No. 5/2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk. 

"Semua aturan itu masih berlaku yang didalamnya mengatur penerbitan adminduk masih gratis. Namun, perlu diingat ada administrasi bagi keterlambatan pelaporan dokumen dan penggantian karena rusak atau hilang," katanya.

Namun, kata Dores, yang perlu dipahami masyarakat yakni adanya sanksi berupa denda administrasi. Menurutnya, itu dikenakan bagi warga yang terlambat melaporkan pengurusan dokumen adminduknya.

"Namun ada denda sanksi administrasi bagi keterlanbatan pelaporan dokumen adminduk," jelasnya. 

Dores mengatakan, untuk pengurusan KTP misalnya, jika sudah memasuku usia 17 tahun, namun pengurusan identitasnya terlambat lebih dari 30 hari, maka denda Rp30 ribu. Kemudian pergantian karena hilang atau rusak juga sama untuk WNI.

"Itu untuk WNI, kalau WNA sanksi administrasinya Rp50 ribu," tandasnya.

Kemudian, kata Dores, untuk pembuatan akte kelahiran akan dianggap terlambat jika pelaporannya lebih dari 60 hari sejak kelahiran. Nantinya akan dikenakan denda Rp25 ribu untuk WNI, sedangkan WNA Rp50 ribu. 

"Selanjutnya akta kematian kalau pelaporannya lebih dari 30 hari denda Rp15 ribu. Uangnya akan masuk ke negara," tandasnya.

Dores menambahkan warga dihimbau untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan tidak melalui perantara. Apalagi, saat ini sudah ada layanan online melalui aplikasi Jakwir Cetem. (muj/zul)

Sumber: