Polisi Amankan Tujuh Pemakai, Empat Kurir, dan Delapan Bandar Narkoba

Polisi Amankan Tujuh Pemakai, Empat Kurir, dan Delapan Bandar Narkoba

Hingga pertengahan tahun ini, Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 19 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku, diamankan seratusan gram sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, hingga pil penenang.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan sejak Januari hingga Juni, Polres Tegal menangani 19 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.  

"Mereka terdiri dari 14 tersangka penyalahgunaan narkotika dan sisanya pelaku obat berbahaya. Ke-19 pelaku perannya berbeda-beda. Sebanyak tujuh pelaku sebagai pemakai, empat kurir, dan delapan bandar atau pengedar," katanya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, berhasil disita barang bukti obat-obatan terlarang. Di antaranya, 65,24 gram sabu-sabu, 12,00 gram ganja, 29,11 gram tembakau gorila dan 284 butir obat berbahaya.

"Untuk kasus yang sudah lengkap (P21) sebanyak 14 kasus dan 5 sisanya masih ditangani," jelasnya.

Untuk diketahui, pada 2019 lalu Polres Tegal Kota juga berhasil mengungkap 28 kasus yang sama. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 84,87 gram sabu-sabu, 1,22 gram tembakau gorila dan 1.959 butir obat berbahaya. (muj/zul)

Sumber: