Diduga Bermasalah, Program Setifikat Massal Dipolisikan

Diduga Bermasalah, Program Setifikat Massal Dipolisikan

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slarang Lor Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal tahun 2019 diduga bermasalah. Meski pemohon PTSL diwajibkan membayar Rp900 ribu per bidang, hingga kini sertifikatnya belum jadi.

Wastub (61), warga RT 02 RW 03, salah seorang pemohon PTSL mengaku membayar Rp900 ribu per bidang. Saat itu, dia membayar ke bendahara panitia PTSL Desa Slarang Lor awal tahun 2019.

Saat membayar, dia mendapatkan dua kuitansi untuk satu bidang tanah. Kuitansi pertama tertulis Rp150 ribu ditandatangani bendahara dan cap stempel panitia PTSL. Kemudian kuitansi kedua tertulis Rp750 ribu tanpa cap stempel, tapi ada tanda tangannya.

"Katanya yang Rp750 ribu untuk mengurus membuat akta tanah, karena tanah saya belum ada aktanya," katanya, Senin (22/6) kemarin.

Wastub yang juga Ketua RT 02 ini mengaku dijanjikan oleh panitia PTSL, sertifikat akan jadi dua sampai tiga bulan di tahun 2019. Namun, hingga pertengahan tahun 2020, sertifikat itu belum kunjung diterimanya.

Dia sempat mempertanyakan kapan sertifikat itu jadi. Tetapi perangkat desa yang sebelumnya menjadi panitia PTSL memberi jawaban yang tidak pasti.

“Katanya sedang ada virus corona, sehingga pembuatan sertifikat terhambat. Padahal pandemi ini adanya di tahun 2020,” keluhnya.

Pemohon lainnya, Dartono (46), warga RT 02 RW 03, mengaku sertifikat yang dibuat melalui program PTSL sudah jadi. Dia mengajukan tiga bidang tanah dengan biaya Rp2,7 juta.

Setiap bidang dibebani Rp900 ribu, karena tidak memiliki akta tanah. Untuk warga yang memiliki akta tanah hanya dikenakan biaya Rp150 ribu per bidang. “Sertifikat jadi pada akhir tahun 2019,” ujarnya.

Kepala Desa Slarang Lor Heri Priyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan dalam PTSL tahun 2019. Kala itu, dia belum menjabat sebagai kepala desa.

Heri menduga program PTSL bermasalah, karena ada mark up biaya hingga Rp900 ribu per bidangnya. Jika mendasari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, program PTSL hanya dikenakan biaya Rp150 ribu per bidang.

Hanya saja, dia enggan menuduh siapa yang melakukan mark up. Dia hanya berujar saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Tegal. Sepertinya, ada warga yang mengadu ihwal permasalahan tersebut.

"Informasinya masih ada sisa uang program PTSL di rekening pribadi salah satu panitia PTSL," imbuhnya. (yer/gun)

Sumber: