Aniaya Mantan Suaminya, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Aniaya Mantan Suaminya, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Di tengah berbagai kontroversi yang dibuatnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani ternyata masih berlanjut.

Senin (22/6), sidang lanjutan yang menyeret artis sensasional itu digelar di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Niki dengan hukuman 6 bulan penjara karena dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasusnya dengan mantan suaminya, Dipo Latief.

Ibu tiga anak itu dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Jaksa Penuntut membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Namun begitu, ia tidak diharuskan menjalaninya di dalam penjara. Sebab hukuman ini merupakan percobaan.

“Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani. Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir,” tuturnya.

Selain itu, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu buah asbak rokok dan mobil warna hitam dikembalikan kepada Dipo Latief. Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada Nikita Mirzani.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga sempat membacakan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani. Di antaranya, yang bersangkutan berstatus single parent, tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak masih di bawah umur.
(jpc/pojoksatu/ima)

Sumber: