5 Pengedar Sabu, Tembakau Gorila dan Obat Penenang Dibekuk di Kota Tegal

5 Pengedar Sabu, Tembakau Gorila dan Obat Penenang Dibekuk di Kota Tegal

Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota berhasil membekuk 5 orang yang diduga menjadi kurir dan pemakai obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu-sabu, tembakau gorila dan pil penenang.

Kelima pelaku yang diamankan yakni YY, AK, alias JIO, R, A dan AI. Kelimanya kini dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman hukuman yang bermacam pula.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka pertama yang diamankan yakni YY. Dirinya diamankan di Jalan Jeruk Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada Senin (8/6).

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 45,24 gram sabu dan barang bukti lainnya. Pelaku berperan sebagai perantara atau kurir," katanya.

Pelaku, kata kapolres, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, ujar kapolres, pelaku kedua yakni AK alias JIO yang diamankan atas kepemilikan tembakau gorila seberat 10,10 gram. Pelaku diamankan di Jalan Teuku Umar di depan kantor jasa pengiriman paket Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 117 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku sendiri mengaku kalau itu dikonsumsi sendiri," tandasnya.

Kemudian, kata kapolres, pelaku ketiga yang diamankan yakni R lantaran kedapatan memiliki 145 butir pil penenang tanpa izin. Selain itu, juga diamankan uang sebesar Rp35 ribu dan barang bukti lainnya.

"Dari pengembangan tersangka R yang berperan sebagai pengedar, kita mengamankan tersangka A dan berhasil menyita uang tunai Rp1,6 juta," jelasnya.

Kepada kedua pelaku kepemilikan tembakau gorila dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UURI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua pelaku berperan sebagai pengedar.

Adapun tersangka terakhir yakni AI yang diamankan lantaran memiliki sabu-sabu seberat 0,72 gram. Pelaku sendiri diamankan di Jalan Dr Ciptomangunkusumo Kelurahan Cabawan Kota Tegal. Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (muj/ima)

Sumber: