Dicuekin Soal Hibah Tanah, DPRD Panggil Pejabat Pemkot Tegal

Dicuekin Soal Hibah Tanah, DPRD Panggil Pejabat Pemkot Tegal

DPRD Kota Tegal akan memanggil pejabat Pemkot Tegal terkait hibah tanah kepada salah satu pihak. Pasalnya, selama ini dewan tidak diajak bicara soal itu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Soeripno mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait penyerahan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkot kepada salah satu instansi. Menurutnya, Pemkot telah mengabaikan sistem dan mekanisme di dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.

"Secara attitude, secara etika kalau ingin memberikan hibah tanah atau pengelolaan tanah kepada kementrian sekalipun, antar state seyogyanya DPRD diberi tahu," katanya.

Dengan begitu, kata Edy, DPRD bisa memberikan masukan terkait prosesnya dan prosedurnya. Sehingga prinsip penyelenggaraan pemerintahan dengan baik dan benar bisa diterapkan.

"Ada prinsip akuntabilitas, pertanggungjawaban publik. Sehingga semuanya terbuka baik proses maupun penerapannya," tandasnya.

Karenanya, kata Edy, kedepan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang Pemkot untuk mengkoordinasikannya. Karena, saat ini di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 ada tanah-tanah yang ditempat masyarakat selama 30-40 tahun dengan sistem sewa akan dimintakan untuk dapat dihibahkan.

"Kita akan undang Pemkot Tegal untuk bisa mengkoordinasikan hal tersebut," pungkasnya. (muj/zul)

Sumber: