Mata Kiri Novel Baswedan sampai Begini kok Dianggap Tak Sengaja Pak JPU?

Mata Kiri Novel Baswedan sampai Begini kok Dianggap Tak Sengaja Pak JPU?

Di tengah-tengah polemik tuntutan ringan dua penyiram Novel Baswedan, muncul foto kondisi mata penyidik senior KPK itu. Foto tersebut merupakan kondisi indera penglihatan kirinya, pascatiga kali operasi pada tahun 2018 lalu.

Foto itu beredar di media sosial, yang dibagikan oleh akun @paijodirajo. “Ini adalah bentuk MATA KIRI Novel Baswedan pasca 3 kali operasi di tahun 2018,” @paijodirajo, Sabtu (13/6).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mengomentari postingan @paijodirajo.

“LUAR BIASA. Mata kolega MU, sesama Penegak Hukum (PH), dirusak. Pelakunya jg PH, melawan kewajiban jabatannya, sarana yg dipakai mematikan (air keras), niatnya serius (subuh), serangan pd bagian vital dr organ (mata). Kejahatan serius tp dituntut sgt ringan. Apk sdg caci & hina korps PH?” kata BW.

BW juga mengomentari postingan Novel Baswedan yang bertanya kepada Presiden Jokowi tentang proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras.

“KeaDILAN tengah dikoyak, dicaci dan dikuliti. Jika TAK DIKOREKSI, qta tengah memprovokasi “lakukan sj kebrutalan sesuka hati” & jadilah bagian dr “kepentingan & kekuasaan”, dipastikan, hukumannya akan ringan. Dimanapun, DILAN adl sumber inspirasi utk runtuhkan KEZALIMAN!,” tegas BW.

Sebelumnya Jaka Penuntut Umum (JPU) kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Patoni menyebut kedua okum polisi penyerang Novel disebut tak sengaja menyiramkan cairan kimia ke wajah Novel Baswedan.

Jaksa menyebut terdakwa sebenarnya mengincar badan Novel. “Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat,” ujar Jaksa membacakan tuntutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) lalu.

Jaksa menyebut, kedua terdakwa sejatinya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan cairan kimia ke badan Novel. “Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” sambung Jaksa.

Atas dasar itu, jaksa menyebut bahwa kedua terdaksa tak terbukti melakukan dakwaan primer.

Seperti diketahui, Novel Baswedan harus menjalani beberapa kali operasi akibat mata kirinya disiram air keras. Operasi dimulai dengan pembersihan mata dari katarak dan menyedot cairan glukoma di bola mata kiri.

Selanjutnya, dokter mencabut dan meleburkan satu gigi yang paling kuat, yaitu gigi taring, kemudian memotong dan mencabut gusi yang akan digunakan melapisi mata.

Tahap selanjutnya, dokter membuat retina artifisial dari gigi yang tersebut menjadi “ring”.

Pelapis retina artifisial itu juga berasal dari kulit gigi. Retina artifisial tersebut tidak langsung dipasang di mata, melainkan ditanam dahulu di dalam pipi selama 2 bulan untuk menjadi retina baru.

Sumber: