Seribuan Pedagang Pasar Tradisional Mulai Bayar Retribusi Nontunai
Bupati Tegal Umi Azizah meresmikan sistem pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) di dua pasar tradisional yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal. Kedua pasar tersebut adalah Pasar Pepedan dan Pasar Kupu di Kecamatan Dukuhturi.
Hadir dalam launching Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardi pada acara peresmian yang dibatasi jumlah pesertanya karena penerapan protokol kesehatan.
Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (11/6) mengatakan, penggunaan e-retribusi ini merupakan bagian dari gerakan nasional nontunai untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan penggunaan uang elektronik. Salah satu tujuan dari pembayaran retribusi secara elektronik adalah untuk membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat.
"Harapannya akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai atau less cash society," katanya. .
Selain memudahkan pemantauan secara real time, tambah Umi Azizah, pada penerimaan pendapatan daerah dari retribusi pasar, tujuan lainnya adalah memberikan kepastian besaran nominal retribusi yang harus dibayarkan warga pedagang kepada pemerintah. Karena transaksi pembayaran nontunai menjamin tagihan retribusi yang dibayarkan pedagang itu pas, tidak kurang, tidak lebih. Kepastian nominal pada setiap transaksi pembayaran itu sangat penting artinya dalam menumbuhkan sikap saling percaya.
Pihaknya tidak ingin ada petugas pemungut retribusi pasar yang kemudian disudutkan karena menerima kelebihan uang kembalian dari para pedagang yang seharusnya dikembalikan karena memang bukan haknya.
"Ini termasuk mencegah petugas yang lalai karena memegang uang tunai dalam jumlah besar yang seharusnya disetorkan ke kas daerah," tambahnya.
Retribusi elektronik, lanjut Umi Azizah, selain bisa diperluas lagi pada sejumlah pasar tradisional lainnya, transaksi jual beli antara pedagang dengan konsumen ataupun pembeli sebaiknya juga mulai didorong menggunakan pembayaran nontunai lewat platform e-money yang sudah jamak digunakan masyarakat.
Sedikitnya sudah ada 761 pedagang di Pasar Pepedan dan 132 pedagang di Pasar Kupu yang telah mengantongi kartu e-retribusi dari Bank Jateng. Dengan kartu tersebut, para pedagang tidak perlu lagi repot menyiapkan pecahan uang rupiah untuk membayar retribusi pasar setiap harinya. Setelah melakukan pengisian saldo, pedagang pasar bisa menggunakan kartunya dengan cara ditempel pada mesin pembaca yang dibawa oleh petugas pemungut retribusi. Mesin tersebut secara otomatis akan memotong saldo milik pedagang sesuai jumlah tagihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Supriyanti mengatakan, pemilihan kedua pasar sebagai percontohan penerapan e-retribusi lebih karena pertimbangan jumlah pedagang. Kedua pasar merepresentasikan jumlah pedagang dalam jumlah banyak dan sedikit. Dari keduanya akan bisa dievaluasi efektivitas dan efisiensi penerapan e-retribusinya. Pola pembayaran nontunai ini dinilai mampu meminimalisir interaksi pertukaran uang kartal yang di masa pandemi Covid-19 diidentifikasi sebagai media penularan virus Corona. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: