Dua ABK Terjun ke Laut, karena Kerja Berat di Kapal Berbendera China Tanpa Digaji

Dua ABK Terjun ke Laut, karena Kerja Berat di Kapal Berbendera China Tanpa Digaji

Jajaran Polri berhasil menangkap seorang tersangka pedagangan manusia dalam hal ini anak buah kapal (ABK). Tersangka merupakan orang yang diduga terlibat dalam kasus dua ABK yang terjun ke laut, karena disiksa di atas kapal berbendera China.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap dua ABK asal Indonesia yang lompat dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau mulai terungkap. Polri telah menangkap salah seorang tersangkanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya bersama Polda Kepri berhasil menangkap satu tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dua anak buah kapal (ABK) yang terjun ke laut.

"Telah ditangkap tersangka TPPO yakni bernama Syafruddin dalam kasus dua ABK terjun ke laut," katanya, di Jakarta, Kamis (11/6).

Dijelaskan Ferdy, Syafruddin (44) ditangkap di rumahnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Dari tangan tersangka, kami menyita beberapa barang bukti yakni KTP, buku rekening tersangka dan ponsel milik tersangka," katanya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya dua ABK asal Indonesia yaitu Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30) yang nekat kabur dari kapal China Fu Li Qing Yuan Yu 901. Keduanya lompat ke laut di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepri.

"Berbekal penelusuran ponsel yang digunakan korban, Polda Kepri pada Rabu (10/6) terbang ke Jakarta mencari keberadaan tersangka," katanya.

Selanjutnya Satgas TPPO Bareskrim Polri bersama Subdirektorat III Jatanras Polda Metro Jaya membantu memetakan lokasi keberadaan tersangka. Kemudian pada Kamis (11/6) dini hari, tersangka Syafruddin ditangkap di rumahnya di Cileungsi. setelah itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui modusnya pelaku merekrut sejumlah WNI. "Para korban diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Korea Selatan dan dan mendapat upah layak," katanya.

Namun pada kenyataannya, para korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera Cina.

"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap berbendera Cina," tutur jenderal bintang satu ini.

Para ABK ini juga tidak menerima gaji selama bekerja di kapal. "Tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," katanya.

Dari penangkapan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku kepolisian telah mengantongi beberapa fakta baru. "Beberapa informasi yang penyidik sudah dapatkan seperti mereka (dua ABK) sebutkan nama kapal, nama-nama kru, dan orang yang merekrut," katanya.

Dikatakannya, informasi yang diberikan dua korban yaitu Reynalfi dan Andri masih dangkal. Sebab keduanya masih syok. "Kedua korban ABK WNI asal NTB (Nusa Tenggara Barat) dan Pematang Siantar ini sedang menjalani konseling," ujar Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: